“RINGKASAN SKRIPSI
TATANIAGA”
TATANIAGA GULA
PASIR DI SUMATERA UTARA
Di Indonesia ada beberapa jenis tanaman
yang diusahakan di perkebunan, baik yang diusahakan oleh perkebunan Negara,swasta
maupun perkebunan rakyat. Beberapa tanaman tersebut seperti kelapa sawit,
karet, kakao, kopi, teh dan tebu. Salah satu areal untuk penanaman tebu adalah
Sumatera Utara. Provinsi Sumataera Utara juga memiliki beberapa pabrik gula,
dalam penelitian ini pabrik gula yang dipilih yaitu Pabrik Gula Sei Semayang
yang terletak di Kabupaten Deli Serdang dan Pabrik Gula Kuala Madu yang
terletak di Kabupaten Langkat. Metode sampling yang digunakan pada penelitian
ini adalah secara purposive, yaitu
penentuan daerah dan sample penelitian dipilih berdasarkan pada pertimbangan
dan tujuan tertentu. Metode analisis yang digunakan yaitu metode deskriptif.
Dalam pembuatan gula putih (gula
pasir,)bahan baku untuk pengolahannya yang paling umum digunakan adalah batang
tanaman tebu (Saccharum officinarum L)
atau umbi tanaman bit gula (Bata vulgaris).
Untuk kepentingan pengolahan gula, batang tanaman tebu dianggap tersusun atas
mira tebu dan ampas. Tujuan dari proses pengolahan tebu adalah untuk memisahkan
gula atau sukrosa yang terkandung didalam batang tebu atau umbi tanaman bit
gula tersebut sebanyak-banyaknya.
Tataniaga merupakan pemasaran atau
distribusi, yaitu kegiatan ekonomi yang berfungsi membawa atau menyampaikan
barang dari produsen ke konsumen. Biaya tataniaga terbentuk sebagai konsekuensi
logis dari pelaksanaan fungsi-fungsi tataniaga. Aspek pemasaran/tataniaga
memang disadari sebagai aspek yang penting. Bila mekanisme pemasaran berjalan
baik, maka semua pihak yang terlibat akan diuntungkan. Oleh karena itu peranan
lembaga tataniaga yang terdiri dari produsen, tengkulak, pedagang pengumpul,
eksportir, importir, menjadi amat penting. Lembaga tataniaga ini khususnya bagi
negara berkembang yang dicirikan dengan lemahnya pemasaran hasil pertanian akan
menentukan mekanisme pasar.
Rendahnya produksi gula ini akibat
teknologi tanam yang kurang memperoleh perhatian sehingga kesenjangan produksi
dan areal lahan bertambah besar. Kesenjangan bukan saja terdapat pada produksi
dan areal tanam, namun juga pada produksi dan konsumsi, sehingga dalam rangka
pengamanan stok gula nasional, pemerintah harus mengimpor gula setiap tahun,
yang sejak tahun 1982 meningkat terus. Pemeririntah pernah menerapkan berbagai
kebijakan yang secara langsung ataupun tidak langsung, berpengaruh terhadap
industri gula di Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut mempunyai dimensi
yang cukup luas, dari kebijakan input dan produksi, distribusi dan kebijakan
harga.
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh peneliti, hasil yang diperoleh mengenai tataniaga gula pasir di
Sumatera Utara yaitu saluran tataniaga gula pasir di Sumatera Utara terdiri
dari dua bentuk saluran.
1. Bentuk
saluran pertama terdiri atas: Pabrik Gula (PG) Sei Semayang dan PG Kuala Madu.
Bagian pemasaran PTP Nusantara II (Persero)-Distributor-Grosir-Pedagang
Eceran-Konsumen Akhir.
2. Bentuk
saluran tataniaga gula pasir di Sumatera Utara berasal dari Importir Terdaftar
(TI)/ luar Provinsi Distributor-Grosir-Pedagang Eceran-Konsumsi Akhir.
Jumlah produksi gula pasir di Sumatera
Utara yang berasal dari PG Kuala Madu dan PG Sei Semayang selama tahun
2002-2005 produksi rata-rata sebesar 27.345,96 ton sedangkan jumlah konsumsi
gula pasir Sumatera Utara selama tahun 2002-2005 rata-rata adalah 147866,5 9 ton dengan jumlah penduduk rata-rata
sebesar 12.083.967 jiwa dengan rata-rata pertumbuhan konsumsi 4,67 persen
pertahun. Jumlah konsumsi ini jauh di atas jumlah produksi gula Sumatera Utara.
Jumlah gula pasir yang ditawarkan di Sumatera Utara merupakan jumlah total dari
gula produksi PTP. Nusantara II (Persero), stok awal dari provinsi lain dan
impor. Jumlah gula pasir yang ditawarkan selama tahun 2002-2005 meningkat. Jumlah
gula pasir yang dipengaruhi oleh harga. Selama tahun 2002-2005 tingkat harga
gula pasir terus meningkat.
Gula pasir merupakan suatu komoditi yang
menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga kebijakan-kebijakan yang terkait
dengan gula pasir harus menggambarkan kepentingan pihak-pihak seperti petani
tebu, pabrik gula, konsumen gula dan kepentingan pemerintah. Kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan segi produksi, pengolahan dan
pemasarannya. Peranan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan
untuk menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran gula pasir serta peningkatan
pendapatan petani.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan
pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam tataniaga gula
pasir.
1. Jumlah
konsumsi gula pasir yang lebih besar dari jumlah produksi maka pemerintah
melakukan impor gula pasir untuk memenuhi kekurangan produksi agar kebutuhan
gula pasir dapat terpenuhi.
2. Pemerintah
juga bekerjasama dengan pihak terkait seperti produsen dan distributor untuk
melakukan operasi pasar disaat terjadi gejolak harga yang terlampau tinggi.
3. Peningkatan
kelancaran distribusi gula pasir ke daerah-daerah dengan menyusun sistem pengawasan
dan mekanisme distribusi ke daerah, koordinasidan kerjasama dengan pemerintah
Kabupaten/Kota dan Asosiasi pengusaha dalam penyaluran gula pasir.
Komentar:
Tataniaga
merupakan suatu sistem yang bertujuan mengalokasikan barang dan jasa dari
produsen ke konsumen. Aliran barang tersebut mencakup perpindahan barang dan
jasa mulai dari subsistem pengadaan dan penyalurannya. Sama halnya dengan
tataniaga gula pasir, aliran tataniaga gula pasir tidak selamanya melalui
perantara, tetapi ada juga yang langsung dari produsen ke konsumen. Namun banyak
yang terjadi di lapangan termasuk di daerah penelitian yaitu Sumatera Utara
aliran tataniaga gula pasir tersebut melaui satu perantara dan seterusnya
tergantung pada saluran yang terjadi di lapangan yang sebenarnya, yang
dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti jarak produsen ke konsumen.
Biaya pemasaran yang dikeluarkan
dalam melaksanakan fungsi-fungsi tataniaga gula pasir di Sumatera Utara
berbeda-beda pada masing-masing lembaga tataniaga. Atas jasa tersebut
lembaga-lembaga mengambil keuntungan. Dari biaya pemasaran ini ditetapkan harga
gula pasir yaitu dengan menambahkan biaya pemasaran beserta keuntungan yang
ingin diperoleh lembaga tataniaga. Besar kecilnya biaya pemasaran tergantung
kepada jauh dekatnya jarak yang harus ditempuh hingga sampai konsumen sehingga
biaya pemasaran dapat dijadikan sebagai indikator efisien sistem tataniaga tersebut.
Sehingga semakin besar biaya pemasaran maka semakin tidak efisien sistem
tataniaganya karena akan mempengaruhi meningkatnya harga gula pasir itu sendiri
setelah sampai ke konsumen Upaya
pengawasan terhadap tataniaga gula pasir sangat dibutuhkan oleh karena itu
untuk memperlancar saluran tataniaga di Sumatera Utara tidak terlepas dari
upaya pengawasan dari pemerintah seperti mengeluarkan peraturan, perbaikan
fasilitas tataniaga dan perbaikan alat-alat komunikasi yang mendukung lancarnya
saluran tataniaga gula pasir.
Lembaga tataniaga dapat melakukan
integrasi sehingga biaya total tataniaga gula pasir seperti biaya distribusi
antar daerah dikurangi dengan memperlancar sarana dan sarana transportasi,
sehingga keuntungan lembaga tataniaga bisa meningkat lebih besar dan harga gula
pasir tidak terus menerus mengalami kenaikan bahkan kenaikan yang terus
meningkat tinggi.
Meningkatnya konsumsi gula pasir seharusnya
diiringi juga dengan meningkatnya produksi gula pasir. Dengan peningkatan
produksi bahan baku tebu dan melakukan peningkatan kinerja pabrik gula maka
jumlah impor gula pasir dapat dikurangi.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memecahkan masalah tataniaga gula pasir di Sumatera Utara dapat dikatakan
baik karena upaya-upaya perbaikan sistem tataniaga tersebut dilakukan oleh
semua pihak yang terkait dalam saluran tataniaga gula pasir tersebut. Produsen harus mengetahui dengan baik saluran
tataniaga yang dijalankan, selain itu harus mengetahui juga tentang informasi
pasar pada saat produsen mempunyai hasil untuk dijual ataupun pada saat
kekurangan sehingga dilakukan impor untuk memenuhi kebutuhan konsumen, karena
jumlah produksi lebih kecil dari jumlah konsumsi.
Sumber:
Manik OM. 2007.
Tataniaga Gula Pasir di Sumatera Utara [skripsi]. Medan: Fakultas Pertanian
Universitas Sumatera Utara.
No comments:
Post a Comment